Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Informasi dinilai perlu dievaluasi agar mampu menjalankan tugasnya mendorong pengelolaan lembaga publik yang bersih, transparan dan akuntabel sesuai cita-cita demokrasi.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai peran Komisi Informasi Pusat (KIP) hingga saat ini belum dirasakan oleh publik dan kinerjanya nyaris tak terdengar publik.
Menurutnya, hal ini akibat para komisioner KIP kerap tidak satu kata secara internal dalam berperan memajukan iklim informasi publik yang terpercaya.
"Alih-alih fokus mengawal keterbukaan informasi badan publik, kurang harmonisnya hubungan antar komisioner justru berpotensi mengabaikan tujuan mengawal transparansi informasi dan kredibilitas badan publik," jelasnya dalam keterangan, Sabtu (26/11/2022).
Terlebih ketika persoalan kurang harmonisnya tersebut lebih kepada persoalan ambisi mempertanyakan kredibilitas satu dengan yang lain, saling memberikan sentimen negatif pada masing-masing posisi, dan kinerja kedinasannya.
Dalam posisi pemberitaan maupun keaktifan di media sosial, Komisi Informasi terlihat kurang komunikatif dan informatif berinteraksi menghadapi dinamika berbagai isu penting dan strategis bangsa saat ini.
Baca Juga
Nyaris sepanjang Mei hingga Juli 2022, komunikasi yang dilakukan KIP konsisten berada di ada di posisi bawah di antara sesama lembaga sampiran negara (state auxiliaryagencies).
Agus Pambagio menilai sejauh ini KIP masih terbatas sebagai terminal pencari pekerjaan dan belum dapat menjadi acuan publik agar dapat menjadi lembaga yang terpercaya dan dapat mengubah kebijakan yang diterapkan.
Sejak undang-undang keterbukaan informasi dimunculkan, publik memiliki harapan besar akan berkembangnya keterbukaan informasi badan-badan publik.
Hadirnya Komisi Informasi yang merupakan bagian dari undang-undang tersebut merupakan upaya percepatan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Dengan badan-badan publik yang lebih terbuka dan akuntabel, harapan percepatan demokratisasi menjadi lebih tinggi dengan partisipasi publik.
Namun, harapan publik tersebut menjadi terlihat berat bila melihat stagnasi indeks keterbukaan informasi dan indeks demokrasi saat ini. Peran dan optimalisasi Komisi Informasi menjadi pertanyaan banyak pihak karena dianggap kurang informatif dan komunikatif.
Praktisi Komunikasi Publik Freddy H Tulung yang mantan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo menilai indeks keterbukaan informasi tidak mengalami kemajuan yang signifikan dan indeks demokrasi pun masih terbilang mengalami stagnansi.
“Wajar rasanya bila publik kemudian mempertanyakan kembali relevansi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun kerja KIP terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia saat ini,” lanjutnya.
Keterlambatan pengumuman Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menjadi contoh sederhana kelambanan kerja KIP. Hingga saat ini, KIP belum mengumumkan IKIP tahun 2022. Laman KIP pun terakhir kali melaporkan IKIP tahun 2021.
Laporan IKIP tahun 2021 pun tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang menjabarkan hasil penilaian pada seluruh badan public. Dalam IKIP 2021 yang ditampilkan di dalam laman hanyalah kata sambutan dan risalah hasil pemeriksaan.
Keterlambatan KIP dalam menjalankan tugasnya tentu mendegradasi semangat besar keterbukaan informasi publik yang seharusnya banyak melibatkan partisipasi publik itu sendiri dan mendorong peningkatan akuntabilitas badan publik.
Freddy mengingatkan KIP harus memiliki kehati-hatian seperti yang dilakukan lembaga independen lainnya. Untuk itu sebaiknya dibutuhkan keberanian dan keterbukaan KIP untuk menghadirkan fungsi pengawasan yang dapat membantu menjaga integritas kelembagaan.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menerangkan perlunya pengawasan bagi kinerja KIP menjadi masukan yang berharga
"Nanti kami akan coba diskusikan secara internal seperti apa format terbaiknya. Kami juga harus melihat mekanismenya lebih lanjut agar fungsi pengawasan ini bermanfaat dlm menjaga kinerja kami bekerja lebih baik. Pembentukan Dewan Pengawas atau Dewan etik juga rasanya perlu dukungan eksternal," terangnya.
Dia menerangkan terbuka dengan berbagai aspirasi termasuk fungsi pengawasan agar mendukung kinerja KIP lebih baik dalam menjalankan amanah undang-undang dan amanah publik.